18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Usai Disegel, Peralatan Pabrik Bulu Ayam Milik PT Apindo Berhilangan

Medan, MISTAR.ID

Keinginan Pemko Medan menjadikan Medan sebagai kota ramah investasi sepertinya belum bisa diwujudkan. Seperti yang dialami salah satu investor Kota Medan yang rugi besar lantaran ketidakpastian soal aturan yang diterapkan pemko dan pengelola kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM).

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan antara PT Anugerah Prima Indonesia (Apindo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Deli. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sudari ST dihadiri Sekretaris Komisi II Wong Cun Sen Tarigan dan Netty Siregar.

Dalam rapat itu, So Huan, salah satu investor di PT Apindo mengakui adanya pencemaran saat beroperasinya pabrik pengolahan bulu ayam, seperti mengeluarkan aroma tak sedap atau bau. Saat itu, pihaknya menerima penyegelan dan akan memperbaiki sesuai permintaan Pemko Medan.

Baca Juga:Sebarkan Aroma Menyengat, PT API di KIM I Medan Disegel

“Kami disegel pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena ada pencemaran bau yang dikeluhkan warga. Selanjutnya kami berupaya memenuhi izin yang diminta Pemko Medan,” ujar So Huan.

Kedatangan pihaknya ke DPRD hanya untuk meminta keadilan.

“Beberapa kali kami disegel, kemudian diminta melakukan perbaikan namun pabrik tetap disegel, sehingga tidak bisa membuat perbaikan. Padahal hasil laboratorium terkait pencemaran udara yang dikeluhkan sudah tidak ada masalah, karena berada di bawah ambang batas,” jelasnya.

Yang membuat pihak perusahaan kecewa, kata So Huan, penyegelan yang dilakukan DLH untuk yang terakhir kalinya dilakukan tanpa adanya dokumen penyegelan.

“Saya merugi hingga Rp6 miliar. Dan saat pabrik dibuka, banyak barang hilang. Mereka yang menyegel (DLH) dan memegang kunci. Oleh sebab itu kami melaporkan ke Polda terkait masalah ini,” katanya.

Sampai saat ini, pabrik pengolahan bulu ayam tidak bisa lagi beroperasi bahkan terancam tutup selamanya. “Kami merasa dirampok. Sampai saat ini kami tidak bisa lagi beroperasi padahal seluruh ketentuan yang diminta kami penuhi,” tandasnya.

Baca Juga:Hakim PT Medan: Kepling Tidak Perlu Ragu Tegakkan Perda

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Medan Wong Cun Sen Tarigan mengaku sangat kecewa dengan kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan tanpa berita acara.

“Kita pertanyakan apa yang dilakukan DLH, kasihan mereka yang berinvestasi di Medan. Padahal mereka mau memenuhi regulasi yang ditentukan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemko Medan perlu memberikan kepastian hukum guna menjamin keberlangsungan investor di kota itu.

“Jika melihat ini, banyak hal yang harus diperbaiki. Pemerintah harus bijaksana jangan sampai merugikan investor,” ucapnya.

Sementara Camat Medan Deli Ferry Suheri mengatakan, selama ini masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di PT KIM.

Baca Juga:September, Jembatan Sicanang Sudah Bisa Difungsikan

“Warga sangat terganggu dengan pencemaran udara. Selama ini beberapa warga masih bisa mentolerir bau dari pabrik tersebut, namun ada juga perusahaan yang menimbulkan bau yang sangat mengganggu,” jelasnya.

Ke depannya, Ferry menyarankan pihak PT KIM bisa menempatkan perusahaan yang berpotensi menimbulkan bau di tempat yang tidak berbatasan langsung dengan kawasan padat penduduk.

“Kami menyarankan kepada PT KIM agar bisa menempatkan pabrik yang berpotensi menimbulkan bau ke lokasi yang jauh dari pemukiman,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan DLH Medan H Gultom menyampaikan, awal mula persoalan PT Apindo karena adanya keberatan dari warga perihal bau yang ditimbulkan. “Penyegelan dilakukan untuk kondusifitas warga,” jelasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles