Diberhentikan Sepihak secara Lisan, Eks Karyawan Laporkan Perusahaan Ini ke Disnaker

PT Arta Boga Cemerlang. (Foto: Andiyus)
Medan, MISTAR.ID
Eks karyawan perusahaan swasta, Tengku Khairul Qodri Ramadhan, 33 tahun, melaporkan PT Arta Boga Cemerlang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Laporan itu terkait diberhentikannya Khairul sepihak secara lisan tanpa melalui proses surat peringatan.
Pemberitahuan pemberhentian sebagai Sales Ex Duta Arta di PT Arta Boga Cemerlang diterima warga Jalan Lapangan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu pada Senin (1/9/2025) secara lisan.
"Saya dipecat sepihak oleh Bapak William, jabatannya sebagai ASM di perusahaan itu (PT Arta Boga Cemerlang) secara lisan tanpa adanya surat pemecatan atau surat peringatan (SP 1), SP 2 dan SP 3," ujar Tengku Khairul Qodri Ramadhan saat ditemui, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pemberhentian itu merugikan sepihak tanpa mengetahui penyebabnya dan tidak melalui aturan berlaku.
"Enggak tahu apa penyebabnya saya diberhentikan. Saya masuk kerja 2 Juli 2024, jadi sudah 14 bulan lah kerja di situ. Tapi diberhentikan seperti ini tanpa ada alasan, apalagi hanya secara lisan tanpa selembar surat. Ini jelas merugikan saya," katanya.
Setelah diberhentikan sepihak, Khairul mempertanyakan hak-haknya selama bekerja sebagai karyawan. Namun, hanya hak pesangon yang diberikan perusahaan.
"Dengan adanya pemberhentian ini kan saya juga menanyakan hak-hak saya seperti uang pesangon, uang kerajinan dan lainnya. Berselang sebulan kemudian, perusahaan hanya memberikan hak pesangon saya saja. Tetapi uang kerajinan dan potongan keterlambatan hingga saat ini belum diberikan," ucapnya.
Beranjak dari situ, Khairul membuat pengaduan ke Disnaker Provinsi Sumut. Pengaduan ayah dua anak ini diterima dan diproses dengan memanggil pihak perusahaan untuk diminta klarifikasinya.
"Pihak Disnaker telah mengundang perusahaan agar diminta klarifikasinya. Tetapi perusahaan tidak hadir. Kemudian pekan depannya, pihak Disnaker kembali mengundang pihak perusahaan agar dimediasi pertama dan kedua, tetapi perusahaan tidak hadir juga," tuturnya.
Pihak perusahaan baru dapat menghadiri mediasi pada ungangan yang ketiga.
"Mediasi dua kali dilakukan tidak hadir. Nah, mediasi ketiga, baru dihadiri Bapak Andrew selaku HRD dan Bapak William selaku ASM. Hingga saat ini, perusahaan belum juga ada itikad baiknya untuk membayarkan hak uang kerajinan sebagai sales dan pemotongan uang terlambat, karena saya tidak pernah terlambat," ujarnya.
Dia juga merasa heran adanya pemotongan gaji karena terlambat masuk bekerja, padahal secara aturan tidak ada. "Potongan terlambat ini tidak masuk akal dan sepertinya semena-mena peraturan tersebut alias perbuatan ilegal," ucapnya.
Area Sales Manager (ASM) PT Arta Boga Cemerlang, William Lie saat dikonfirmasi tidak memberikan responsnya, begitu juga saat ditemui di kantornya Jalan T Amir Hamzah, Medan.
Sedangkan Mediator Disnaker Provinsi Sumut, Betti, membenarkan telah menerima laporan mengenai pemberhentian mantan Karyawan sepihak secara lisan tersebut dan masih dalam proses. (hm20)






















