Baca Juga :Â Disnaker Medan Sediakan 600 Lebih Lowongan Pekerjaan
Dalam SE itu juga dijelaskan, perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Guna menindaklanjuti aturan itu di Kota Medan, Disnaker pun membuka layanan pengaduan pembayaran THR. Secara offline, tenaga kerja dapat mengadukannya secara langsung ke kantor Disnaker Kota Medan. Sementara secara online, Disnaker Kota Medan telah menyiapkan 8 nomor kontak yang dapat dihubungi secara online via jejaring WhatsApp.
Adapun ke-10 nomor kontak tersebut, yakni:
1. Marisi Sinaga : 082166765529
2. Maymoonah : 081284352150
3. Uraida : 082163776951
4. Marlina : 081263462281
5. Nuriantina : 081361756221
6. Jimmy: 085276556655
7. Nelly: 081375693202
8. Jones: 08116366603
9. Luhut : 085270720515
10. Lodewik: 081376439444. (rahmad/hm24)