Medan, MISTAR.ID
Ayah tiri dan ibu kandung tega melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan seorang balita berinisial APN (5) tewas meregang nyawa pada 9 Maret 2023. Kini kedua pelaku tersebut ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan kejadian ini bermula pada 9 Maret 2024 di Jalan Alumunium Kota Medan. Atas peristiwa ini, ditetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Baginda Siregar (26) selaku ayah tiri korban, Ardilla Hakim (26) selaku ibu kandung korban, dan M Raj Samjani Siregar (24) selaku adik dari ayah tiri korban.
Hadi menuturkan kronologi kejadian ini bermula pada 9 Maret 2023, korban memberitahu kepada Baginda bahwa Ardilla tengah melakukan video call dengan lelaki lain. Namun saat ditanya oleh Baginda, Ardilla membantah hal tersebut.
Baca juga : Begini Kondisi Balita yang Disiksa Ayah Tiri di Medan Labuhan
“Kemudian tersangka 1 (Baginda) merasa emosi dan memanggil tersangka 3 (Ardilla) untuk untuk mencari kebenaran cerita tersebut akan tetapi tersangka 3 tidak mengakui sehingga membuat tersangka 1 emosi dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka dan berdarah di bagian mata,” kata Hadi, Jumat (10/5/24).
Merasa belum puas, sambungnya, kemudian tersangka Baginda menganiaya korban sebanyak 2 kali dan kemudian menginjaknya.
Kemudian Baginda meminta Ardilla untuk membuat bantuan pernapasan usai melihat korban tak lagi bergerak. Namun langkah itu tak berhasil sebab bayi itu telah menghembuskan nafas terakhirnya.