24.2 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Buang Mayat ke Taput, Ayah Tiri dan Ibu Kandung yang Bunuh Balita di Medan Dibekuk Polisi

Medan, MISTAR.ID

Ayah tiri dan ibu kandung tega melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan seorang balita berinisial APN (5) tewas meregang nyawa pada 9 Maret 2023. Kini kedua pelaku tersebut ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan kejadian ini bermula pada 9 Maret 2024 di Jalan Alumunium Kota Medan. Atas peristiwa ini, ditetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Baginda Siregar (26) selaku ayah tiri korban, Ardilla Hakim (26) selaku ibu kandung korban, dan M Raj Samjani Siregar (24) selaku adik dari ayah tiri korban.

Hadi menuturkan kronologi kejadian ini bermula pada 9 Maret 2023, korban memberitahu kepada Baginda bahwa Ardilla tengah melakukan video call dengan lelaki lain. Namun saat ditanya oleh Baginda, Ardilla membantah hal tersebut.

Baca juga : Begini Kondisi Balita yang Disiksa Ayah Tiri di Medan Labuhan

“Kemudian tersangka 1 (Baginda) merasa emosi dan memanggil tersangka 3 (Ardilla) untuk untuk mencari kebenaran cerita tersebut akan tetapi tersangka 3 tidak mengakui sehingga membuat tersangka 1 emosi dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka dan berdarah di bagian mata,” kata Hadi, Jumat (10/5/24).

Merasa belum puas, sambungnya, kemudian tersangka Baginda menganiaya korban sebanyak 2 kali dan kemudian menginjaknya.

Kemudian Baginda meminta Ardilla untuk membuat bantuan pernapasan usai melihat korban tak lagi bergerak. Namun langkah itu tak berhasil sebab bayi itu telah menghembuskan nafas terakhirnya.

Related Articles

Latest Articles