19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

BKSDA Sumut Terima Satu Ekor Kucing Hutan yang Sempat Dipelihara Warga Kabanjahe

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima satu ekor kucing hutan (Felis bengalensis), hasil penyerahan warga Kabanjahe bernama Piher Sitepur, akhir Oktober kemarin.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, adanya kucing hutan dipelihara warga berawal dari informasi masyarakat.

“Merespon laporan itu, petugas Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang menjumpai langsung Piher Sitepu di kediamannya,” ujar Andoko, Kamis (3/11/22).

Andoko mengatakan, kepada petugas, Piher mengaku satwa tersebut diperoleh dari kenalannya. Piher juga menyampaikan jika dia belum mengetahui bahwa kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga:BKSDA Sumut Terima Satu Ekor Kucing Hutan dari Warga Humbahas

Kemudian, petugas memberi sosialisasi dan arahan terkait satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 serta konsekuensi hukumnya.

“Setelah mengetahui kucing hutan adalah satwa dilindungi dan yang memeliharanya dianggap ilegal, Piher kemudian menyerahkan kucing hutan tersebut ke petugas,” ucapnya.

Andoko mengatakan, penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang ini merupakan rangkaian dari Road To HCPSN (Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional) tahun 2022.
Melalui momen penting ini, pemahaman masyarakat terhadap satwa liar dilindungi harus tetap digalakkan.

Baca Juga:Pemilik Petshop di Langkat Serahkan 2 Ekor Kucing Hutan ke BKSDA Sumut

Menurut Andoko, masyarakat penting sekali mengetahui bahwa satwa liar sebenarnya hidup di alam liar, bukan sebagai peliharaan, apalagi hanya sekadar meningkatkan style hidup.

“Memahami satwa liar dilindungi sama artinya sadar bahwa satwa tersebut terancam populasinya yang memungkinkannya menuju kepada kepunahan,” jelasnya.

Setelah diterima, kucing hutan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles