21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

BKSDA Sumut Musnahkan Satwa Liar Hasil Sitaan dan Penyerahan Warga

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dalam keadaan mati, Kamis (10/8/23).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2 lembar kulit Harimau yakni 1 korban konflik di Aek Natas pada tahun 2015 dan 1 penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada 26 Maret 2021, dimana perkaranya sudah inkrah.

Baca juga : BKSDA Sumut Translokasikan 4 Individu Orangutan Sumatera ke SRO CA Jantho Aceh

Selain itu, turut pula dimusnahkan 1 opsetan Harimau Sumatera (penyerahan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal 31 Mei 2019).

Satu opsetan Rangkong (penyerahan masyarakat), 5 opsetan tanduk Rusa (1 penyerahan masyarakat dan 4 penyimpanan Mako Sporc Brigade Macan Tutul).

Baca juga : BKSDA Sumut Temukan 4 Jerat Babi Hutan di Kawasan Hutan Lindung

Kemudian 5 opsetan Penyu Sisik (dari gudang penyimpanan mako Sporc Brigade Macan Tutul).

Lalu, 44 lembar kulit Harimau berbagai ukuran (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul).

Related Articles

Latest Articles