16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Besok, Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Dibacakan

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 akan dituntut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, besok, Kamis (11/1/24).

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Saidurrahman selaku eks Rektor UIN Sumut, Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis UIN Sumut.

“Iya, (sidang tuntutan) besok,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (10/1/24).

Baca juga : Hakim Sulhanuddin Tidur saat Sidang Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Berlangsung

Senada dengan JPU, Soniady Drajat Sadarisman selaku Humas PN Medan mengatakan sidang tuntutan akan digelar besok.

“Agenda pembacaan tuntutan tanggal 11 Januari 2024,” ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Hakim Desak JPU Jadikan 2 Saksi Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Jadi Tersangka

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, keuangan negara merugi sebesar Rp956 juta. Sehingga, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta, dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles