8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Beberapa Masalah Terkait Penertiban Aset di Sumut 

Medan, MISTAR.ID

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto menjelaskan ada beberapa permasalahan terkait penertiban aset di Sumatera Utara (Sumut). Pertama serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan setelah persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Kemudian  pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai. Aset-aset yang bersertifikat dan tercatat, namun dikuasai pihak ketiga. Tidak dilakukan penertiban atau upaya penyelesaian,” ungkap Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/6/23).

Edi berharap Pemda segera mendata ulang aset yang dimilikinya. “Kemudian segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” kata Edi.

Baca juga: PLN dan BPN Sumut Targetkan 228 Sertifikat untuk Penyelamatan Aset Tanah Negara

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) betapa pentingnya melakukan inventarisasi aset.

“Gubernur ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasi aset kita. Sama-sama kita perjuangkan supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Edy Rahmayadi.

Selain itu, Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Gen Z Bawa Sumut Lebih Maju

Edy Rahmayadi menginformasikan, aset pemda berupa tanah masih banyak yang dikuasai pihak lain. Dia berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN kabupaten/kota untuk segera mengambil alih aset tersebut. Namun, tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Untuk menangani masalah ini, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik. Aplikasi ini juga menjadi salah satu cara mendeteksi status dari tanah pemerintah. (Anita/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles