APMB Desak Perbaikan Jalan Ruas Pasar XI-Tanjung Balai, DPRD Sumut Usulkan Anggaran 2027

Suasana mediasi antara Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa (APMB) dengan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap (kemeja putih) di Gedung DPRD Sumut, Selasa (23/6/2026). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa (APMB) akhirnya diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Yahdi Khoir Harahap, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (23/6/2026).
Sekretaris APMB, Arip Parlindungan, menjelaskan berdasarkan hasil mediasi dan penyampaian aspirasi kepada Yahdi Khoir Harahap, terdapat sejumlah poin yang dibahas terkait pembangunan infrastruktur pada Ruas Jalan Nomor 54 yang menghubungkan Pasar XI–Silo Bonto–Pematang Sei Baru hingga perbatasan Kota Tanjung Balai.
Menurutnya, APMB mendesak pemerintah agar segera melakukan perbaikan jalan guna memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat kondisi jalan yang rusak.
"Alhamdulillah, kesimpulan dari mediasi tadi, perencanaan anggaran perbaikan Jalan Ruas Nomor 54 mulai dari Pasar XI menuju Silo Bonto, Pematang Sei Baru hingga batas Kota Tanjung Balai akan dimasukkan dalam program tahun anggaran 2027," ujarnya kepada Mistar usai mediasi.
Meski demikian, Arip mengatakan pihaknya juga mengusulkan langkah percepatan pembangunan infrastruktur melalui penggunaan dana tanggap darurat atau belanja tidak terduga (BTT), mengingat kondisi jalan yang sudah cukup parah.
"Untuk mengantisipasi kondisi kerusakan yang semakin parah, salah satu solusi yang kami dorong adalah penggunaan dana tanggap darurat atau belanja tidak terduga. Hal ini perlu direkomendasikan oleh bupati," katanya.
Ia menjelaskan, jalan tersebut kerap terendam air laut karena lokasinya berada di kawasan pesisir. Saat air laut pasang, badan jalan selalu tergenang sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
"Setiap air laut pasang, badan jalan terendam. Dampaknya sangat besar karena aktivitas ekonomi masyarakat terganggu. Distribusi hasil laut terhambat dan anak-anak sekolah juga kesulitan melintas," tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap mengatakan usulan penggunaan dana bantuan bencana atau belanja tidak terduga untuk perbaikan jalan harus melalui mekanisme pergeseran anggaran.
"Usulan itu tetap kami terima. Namun, kami meminta agar masyarakat juga menyampaikan kepada bupati untuk menerbitkan surat penetapan status bencana yang ditujukan kepada gubernur. Setelah itu, kami akan meminta kepada gubernur agar dilakukan pergeseran anggaran sehingga dana perbaikan jalan dapat dikucurkan," ujar politisi PAN tersebut.
BERITA TERPOPULER























