18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Angkutan Umum yang Naik-Turunkan Penumpang di SM Raja Medan Ditindak

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak Rabu (10/1/23) pagi, melakukan penerapan larangan bagi angkutan umum jenis bus antar Kota dan provinsi, hingga taksi-taksi di sepanjang Jalan SM Raja Kota Medan.

“Sudah ada beberapa yang kita tilang. Macam-macam. Ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk diderek,” kata Kombes Muji kepada Mistar.id Rabu (10/1/24) pagi.

Komisaris besar polisi ini mengatakan tidak ada batasan waktu berlakunya aturan tersebut. Ia menyebut aturan tersebut akan diberlakukan selamanya.

“Sampai selamanya memang aturannya angkutan umum itu harusnya masuk terminal. Naikkan dan turunkan penumpangnya di terminal,” terangnya.

Baca juga: Jenis Angkutan Umum Ini Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di SM Raja Medan

Kata Muji, sejak beberapa bulan terakhir, Terminal Amplas Medan sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo. Terminal tersebut dibuat dengan tujuan sebagai tempat menaikkan ataupun menurunkan penumpang angkutan umum di Kota Medan.

Namun faktanya lanjut Kombes Muji, terminal Amplas tidak difungsikan dan hanya dijadikan tempat perlintasan saja.

“Selama ini hanya digunakan sebagai tempat untuk melintas saja, mereka melintas kemudian langsung berangkat tidak masuk dan berhenti naikkan dan turunkan penumpang,” tegasnya. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles