17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Panitia PPDB yang Cekatan Merespon Pengaduan Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) adanya pengaduan masyarakat bahwa sejumlah peserta yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang menggunakan surat keterangan (suket) tidak sesuai ketentuan untuk masuk ke SMAN 1 Medan melalui zonasi beberapa waktu lalu.

Ternyata telah dikeluarkan semuanya oleh Panitia PPDB Provinsi Sumut dengan menggantikan calon peserta didik pada nomor urut di bawahnya. Tercatat ada 34 calon peserta didik yang ditemukan di SMAN 1 Medan dan ada satu orang di SMAN 4 Medan.

Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto memberikan apresiasi kepada Panitia PPDB Provinsi Sumut 2023 atas tanggapan cepat dari panitia.

Baca juga : Menko PMK Sebut Jumlah Persoalan PPDB 2023 Tidak Terlalu Banyak

“Jadi kita bersyukur Panitia PPDB sangat tanggap dan cekatan meresponsif untuk delik pengaduan dari masyarakat. Kita juga banyak menerima laporan gak masuk ke sekolah negeri di wilayahnya padahal radius 1 kilo 200 meter. Tentunya ini menjadi perhatian kita juga,” kata Hendro, Rabu (19/7/23).

Bahkan ia juga mengucapkan terima kasih ke Panitia PPDB tahun 2023/2024 karena tidak mudah membuat program ini cukup sukses.

Dijabarkannya, PPDB sendiri dibuat oleh pemerintah pusat atau regulasi dari pemerintah pusat untuk menghapus adanya sekolah favorit dan sekolah tidak favorit dalam rangka pemerataan sehingga dipakailah sistem zonasi. Tapi di lapangan terjadi segala proses untuk menemukan cara-caranya agar bisa lolos.

Baca juga : Suket Tidak Sesuai, 34 Calon Peserta Didik SMAN 1 Dikeluarkan Panitia PPDB Sumut

“Sehingga kami berharap PPDB yang memasuki tahun kelima ini terus dilakukan perbaikan-perbaikan. Sehingga adanya kasus temuan suket tadi agar bisa menjadi catatan sebab sistem zonasi tidak berkeadilan. Kalau kami di PKS sebenarnya tidak setuju dengan PPDB ini karena ada plus minusnya. Tapi banyak minusnya,” jelasnya.

Sistem yang tidak berkeadilan yang dimaksud oleh Hendro apakah sudah ada pemerataan untuk SMA/SMK di setiap kecamatan atau tiga Kecamatan diwakili 1 SMA/SMK.

“Sehingga kalau SMA/SMK itu belum berdiri masif secara progresif di masing-masing kecamatan di Sumut ini maka dimungkinkan anak-anak yang gak masuk ke negeri aka mengenyam pendidikan swasta. Selain masalah suket, hingga kini juga masih dijumpai sekolah-sekolah favorit yang masih digaungkan hingga saat ini,” sebutnya.

Baca juga : DPR Minta Nadiem Makarim Jadi Ketua Satgas PPDB

Seperti diketahui, tercatat ada 34 calon peserta didik yang ditemukan di SMAN 1 Medan dan ada satu orang di SMAN 4 Medan menggunakan suket yang tidak sesuai ketentuan dan akhirnya Panitia PPDB mengeluarkan calon peserta didik tersebut dan menggantikannya dengan nomor urut di bawahnya.

“Jadi, adanya laporan maka kita lakukan verifikasi faktual hasilnya para calon peserta didik ini melampirkan suket tempat tinggal tidak sesuai dengan ketentuan. Contohnya ada peserta juga yang membuat KK baru di wilayah zonasi tetapi peserta tersebut belum satu tahun tinggal di alamat domisili tersebut. Karena syarat dalam petunjuk teknis harus satu tahun tinggal di wilayah itu bukan penerbitan KK yang satu tahun,” jelasnya, Selasa (18/7/23).

Baca juga : Manipulasi Penerapan Zonasi PPDB Mencuat, Menteri: Perlu Perda

Selain itu, ada juga peserta yang menumpang kartu keluarga (KK) pada anggota keluarga lain. Hal ini dibuktikan dengan identitas yang berbeda jauh antara peserta dengan keluarga yang ditumpangi tersebut misalnya etnisnya berbeda atau agamanya berbeda.

“Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan calon peserta didik ini dengan menggantikan nomor urut di bawahnya. Hal ini juga dilakukan di SMAN 4 kita keluarkan juga satu calon peserta didiknya,” tandasnya. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles