Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Analis Politik Pemerintahan: Mundurnya Dua Kadis Pemprov Sumut Cederai Prinsip Akuntabilitas dan Disiplin ASN

Mistar.idRabu, 11 Februari 2026 21.42
journalist-avatar-top
MA
analis_politik_pemerintahan_mundurnya_dua_kadis_pemprov_sumut_cederai_prinsip_akuntabilitas_dan_disiplin_asn

Pengamat politik dan pemerintahan Sumut, Rafriandi Nasution. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Analis politik dan pemerintahan Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution, menilai pengunduran diri dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) jika disetujui tanpa evaluasi menyeluruh.

Dua pejabat tersebut yakni Fitra Kurnia sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, serta Hendra Dermawan Siregar sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Menurutnya, pejabat yang telah melalui proses seleksi terbuka, uji kompetensi, hingga pelantikan resmi, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menuntaskan mandat jabatannya. Pengunduran diri di tengah masa jabatan, terlebih baru sekitar enam bulan menjabat, patut dipertanyakan.

“Ketika seseorang mengikuti seleksi jabatan, lulus administrasi, uji kompetensi, lalu dilantik secara resmi, maka di situ ada komitmen besar. Tidak bisa kemudian mundur di tengah jalan dengan alasan yang seharusnya sudah dipertimbangkan sejak awal,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (11/2/2026).

Ia menyoroti alasan pengunduran diri yang disebut-sebut karena masalah keluarga atau ketidaksesuaian kompetensi. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat diterima tanpa kajian dan evaluasi mendalam.

“Kalau alasannya keluarga, tentu harus dihormati. Tapi mengapa itu tidak dipertimbangkan sejak sebelum melamar jabatan? Kalau soal kompetensi, bukankah latar belakang dan kemampuan calon sudah diuji sejak proses seleksi? Ini menjadi tanda tanya besar,” tuturnya.

Ia menilai mundurnya pejabat setelah enam bulan menjabat justru mencerminkan lemahnya ketelitian dalam proses seleksi jabatan. Bahkan, ia mengingatkan bahwa pengunduran diri pejabat struktural tanpa alasan kedinasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 7, yang mengatur jenis dan tingkat sanksi disiplin.

“Dampaknya bukan hanya administratif, tapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Pergantian pejabat di tengah jalan menyebabkan kekosongan jabatan, masa transisi yang tidak singkat, dan potensi tertundanya program kerja,” ujarnya.

Rafriandi menegaskan Gubernur Sumut memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak pengunduran diri pejabat eselon II. Karena itu, ia mendesak agar Gubernur tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

“Gubernur berhak menolak pengunduran diri jika alasan yang diajukan tidak memenuhi pertimbangan resmi yang sah. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi dan pelantikan hanya sandiwara yang disetujui,” katanya.

Ia menekankan, seharusnya Gubernur menahan terlebih dahulu permohonan pengunduran diri tersebut, karena dinilai tidak memenuhi alasan kedinasan yang objektif.

“Kedua pejabat ini melalui proses lelang jabatan dan assessment yang panjang, hingga akhirnya diumumkan dan dilantik secara resmi sebagai kepala dinas. Pengunduran diri secara sepihak tanpa alasan objektif yang dapat diterima jelas bermasalah,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab panitia seleksi dan Gubernur apabila alasan pengunduran diri dikaitkan dengan ketidaksesuaian kompetensi.

“Kalau alasannya tidak sesuai kompetensi, mengapa sejak awal dilantik? Proses lelang dan assessment itu menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak adanya temuan dari inspektorat maupun tekanan demonstrasi publik terhadap kinerja kedua pejabat tersebut membuat alasan pengunduran diri semakin tidak terukur.

“Kalau pengunduran diri langsung diterima, publik bisa menilai ada tekanan dari atasan. Tapi kalau ditolak, maka kepala dinas yang bersangkutan harus berani bertanggung jawab atas konsekuensi jabatannya,” katanya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jabatan publik agar tidak memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Jabatan publik bukan tempat untuk coba-coba. Menurut saya, pengunduran diri ini seharusnya ditolak sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembelajaran bagi calon pejabat di masa depan,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN