18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

45 Napi Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2022

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 45 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus hari Raya Waisak tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Theo Adrianus Purba yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di Gedung Serbaguna Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (16/5/22).

Theo mengatakan, momentum remisi ini diharapkan menjadikan pribadi yang lebih baik lagi. Bahwa Pemerintah memberikan pengurangan hukuman sebagai reward atas perubahan pribadi napi.

Baca juga:Kendalikan Ribuan Butir Ekstasi, Napi Lapas Tanjunggusta Dituntut 11 Tahun Penjara

“Terus tingkatkan menjadi pribadi yang baik sehingga nantinya saudara mendapatkan integrasi seperti pembebasan bersyarat dapat  berjalan dengan baik,” kata Theo.

Usai menerima remisi khusus, salah seorang warga binaan berinisial At mengatakan, sangat berbahagia dan berterimakasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumut cq Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Usai pemberian remisi khusus Theo Adrianus Purba menguraikan, dari 4.160 warga binaan terdapat sekira 45 warga di antaranya kebetulan beragama Buddha dan keseluruhannya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.

Mantan Karutan Kabanjahe itu menegaskan, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan  remisi khusus perayaan Hari Besar keagamaan dan lainnya.

“Harus memenuhi kriteria berdasarkan penilaian administratif dan substantif. Misalnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan. perkaranya sudah inkrah, ada petikan putusan pengadilan, berkas eksekusi dari kejaksaan data surat perintah penangkapan para napi,” timpalnya.

Baca juga:15.447 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sumut Terima Remisi Lebaran, 118 Langsung Bebas

Sedangkan pertimbangan substantif yakni keterangan dari wali pemasyarakatan dan tim dari rutan membahas (rapat), apakah seseorang memang layak mendapatkan remisi khusus atau tidak. Usulan tersebut secara berjenjang kemudian disampaikan ke Kanwil Provinsi Sumut hingga ke Kemenkumham RI.

“Itu makanya dalam Surat Keputusan Kemenkumham tersebut ditegaskan, pemberian remisi khusus kepada warga binaan bisa dianulir bila mana di kemudian hari ada permasalahan,” pungkasnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles