20 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

150 Kg Sabu dan 117 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan 150 kg, 68,5 gram ganja, dan 117.263 pil ekstasi pada Rabu, (5/6/24).

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan seluruh narkoba yang disita merupakan tangkapan sejak 21 April-23 Mei 2024 yang berhasil diamankan di wilayah Sumut.

“Jadi, kita menggunakan barang bukti tanggapan sejak tanggal 21 April sampai dengan 23 Mei kurang lebih selama satu bulan.  Ini tangkapannya sebagaimana yang sudah kami rilis. Ada yang besar di Tanjung Balai 117 kilogram sabu dan 100.000 pil ekstasi,” kata Agung.

“Demikian juga, kita sita 19 kg sabu di Kualanamu yang dibawa oleh kurir ada 3 perempuan yang di belakang sana,” sambungnya.

Baca juga: Nelayan Bersama Wanita Muda Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di Asahan

Dalam pemusnahan itu dihadirkan 12 tersangka yang diamankan bersama narkotika. Seluruh tersangka ini nanti akan diserahkan ke pengadilan.

“Ini agar kita semua benar-benar memenuhi standar dalam pemberantasan narkoba. Bersih, tuntas dan adil. Ada 12 tersangka. Ini sisa-sisa tersangka yang sudah dilimpahkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan adanya mekanisme baru dalam penangan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Kini kepolisian telah melakukan kerjasama antar direktorat.

Agung menyebutkan jika hal ini dilakukan untuk menunjang saat barang bukti dihadirkan ke persidangan.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Sibolga Diringkus, 4 Bungkus Sabu Disita

“Saat ini mekanisme penanganan barang bukti di Polda Sumut sudah disesuaikan dengan SOP yang baru kita susun bersama Direktorat Narkoba, Direktorat tahanan dan barang bukti. Serta inspektorat pengawas dan Bid Propam,” jelasnya.

“Dimaksud supaya semuanya dalam pengamanan barang bukti benar-benar sempurna. Kita sudah menjalankan ini selama 2 bulan terakhir, sehingga dapat dipastikan ada mekanisme yang ketat . Saat dihadirkan di persidangan, barang bukti tidak berubah wujud, bentuk dan beratnya,” pungkasnya (raja/hm20)

Related Articles

Latest Articles