17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

15 Menit Berdua di Kamar, Putri Candrawathi Ngaku Suruh Yosua Resign

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Putri Candrawathi mengklaim perihal isi pertemuan antara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri Candrawathi di dalam kamar 15 menit. Pihak Putri mengaku saat itu Putri meminta Yosua mengundurkan diri.

Awalnya, tim pengacara Putri mengungkapkan kronologi Yosua melakukan pelecehan kepada kliennya. Kemudian, pengacara juga menjelaskan alasan kliennya memanggil Yosua ke kamarnya dan bertemu selama 15 menit.

“Selanjutnya Ricky Rizal membawa Nopriansyah Yosua Hutabarat ke kamar terdakwa Putri Candrawathi dan menunggu di dekat pintu kasa. Agar tidak terjadi keributan, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign’,” bunyi nota keberatan Putri yang dianggap dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/22).

Baca juga:Bharada E Ternyata Diberi Peluru Tambahan oleh Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J

Setelah diminta resign oleh Putri, Yosua keluar kamar sambil menangis. Yosua turun bersama Bripka Ricky Rizal.

“Kemudian Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo,” katanya.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Baca juga:Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Utamakan Kasus Pembunuhan Berencana!

Ringkasnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles