15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hukuman Putri Candrawathi Berubah Menjadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Putri Candrawathi mendapatkan keringanan hukuman 10 tahun dari Mahkamah Agung (MA). Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tersebut sebelumnya diganjar hukuman 20 penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Vonis itu ditetapkan Suhadi selaku ketua majelis hakim, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/23).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh materi upaya banding yang Putri Candrawathi. Majelis hakim menyatakan bahwa Putri menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dianggap tak berupaya mencegah suaminya agar tidak membunuh anak buahnya tersebut.

Baca juga: Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles