12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

MA Tegaskan Tak Ada Intervensi Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan istrinya Ricky Rizal, hingga Kuat Ma’ruf tidak berkaitan dengan intervensi dari pihak manapun.

“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, putusan hakim mandiri dan merdeka serta tidak dapat diintervensi. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya perbedaan pendapat 2 dari 5 hakim.

Baca juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Kita Hormati Putusan Hakim

Dua hakim yang berbeda pendapat adalah Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti meminta agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Sedangkan Suhadi,  Suharto dan Yohanes Priyana menyatakan hukuman seumur hidup penjara.

“Tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” terang Sobandi, Selasa (8/8/23).

Berdasarkan putusan MA itu, kata Sobang, maka vonis terhadap semua pembunuh Brigadir Josua  telah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles