Friday, July 17, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

RSUP Adam Malik dan FK USU Diminta Perkuat Pencegahan Perundungan

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 10.36 WIB
rsup_adam_malik_dan_fk_usu_diminta_perkuat_pencegahan_perundungan

Kemenkes melakukan monitoring dan evaluasi RS Pendidikan di RSUP H Adam Malik. (Foto: Humas/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengantisipasi kasus perundungan dokter di rumah sakit (RS) pendidikan, sekaligus memberikan sanksi kepada pelaku.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, saat melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi RS Pendidikan di RSUP H Adam Malik Medan.

"Kami sangat menolak perundungan. Kemenkes juga mencatat semua tindakan perundungan dan kekerasan yang dilakukan para pelaku secara terintegrasi," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Jumat (17/7/2026).

Melalui sistem terintegrasi tersebut, Azhar menjelaskan Kemenkes dapat melacak setiap tindakan perundungan maupun kekerasan. Kemenkes juga tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) kepada pelaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Lebih lanjut, Azhar mengatakan Kemenkes mendorong RSUP H Adam Malik dan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mengatasi permasalahan perundungan terhadap peserta didik kedokteran di rumah sakit.

"Kolaborasi RSUP H Adam Malik dan FK USU diharapkan mampu menghasilkan dokter berkualitas dan terbaik. Maka, kolaborasi tersebut mendorong upaya pencegahan dan penanganan perundungan di RS Pendidikan," katanya.

Terpisah, Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan, dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K), turut menegaskan komitmennya sebagai RS Pendidikan dalam mencegah kasus perundungan terhadap peserta didik.

"Di lingkungan rumah sakit banyak pengumuman melalui banner untuk informasi pelaporan perundungan. Di materi perkuliahan juga ada pembahasan bahwa perundungan tidak diperbolehkan. Ke depannya, hal ini harus terus diperbaiki bersama," ucapnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN