Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
KESEHATAN

MBDK Sebabkan Bahaya Kesehatan, Minuman Manis Berkemasan akan Dikenakan Cukai

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 23, 2025 17:38
56
mbdk_sebabkan_bahaya_kesehatan_minuman_manis_berkemasan_akan_dikenakan_cukai

Paparan latar belakang MBDK dikenakan cukai oleh Bea Cukai. (f: berry/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Melirik bahaya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan khususnya pagi generasi muda, nantinya Bea Cukai turut akan mengenakan cukai bagi minuman manis berkemasan.

Kepala Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian, Bosker Edward Hutabarat menjelaskan beberapa alasan penarikan cukai bagi MBDK dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumsinya.

"MBDK berdampak pada hal kesehatan masyarakat, khususnya peningkatan prevalensi penyakit tidak menular, maupun beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan," ujarnya dalam coffe morning di Hotel Grand Inna, Kamis (23/1/24) siang.

Lebih lanjut, kebijakan cukai MBDK merupakan pelengkap kebijakan non-fiskal dalam mengendalian dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi gula berlebih, dalam hal ini MBDK.

"Tujuan kebijakan cukai MBDK untuk mendukung peningkatan kualitas SDM dan diharapkan mendorong produsen untuk menjual produk minuman yang lebih rendah gula, mendorong pola konsumsi yang lebih sehat, mengurangi jumlah penderita diabetes melitus obesitas dan lainnya," ungkapnya.

Bosker juga mengatakan cakupan MBDK yang akan dikenakan cukai meliputi semua minuman mengandung gula, pemanis alami atau pemanis buatan yang dikemas bersama sama maupun terpisah.

"Maka ada 2 jenis MBDK yakni MBDK siap minum berbentuk cairan yang dapat dikonsumsi secara langsung yang sudah dikemas dengan tujuan untuk penjualan eceran," ucapnya.

Kemudian MBDK konsentrat berbentuk cairan dan padatan yang konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran sesuai saran penyajian yang dikemas dengan tujuan untuk penjual eceran. "Namun pengenakan cukai tidak termasuk minuman yang dijual, dikonsumsi, dikemas ditempat warung makan dan lainnya," katanya.

Implementasi pungutan cukai MBDK, Bea Cukai berharap dapat diterapkan pada tahun 2025 dan cukai MBDK sudah terdapat dalam rincian target penerimaan cukai UU No 63 tahun 2024 tentang APBN tahun 2025.

"Namun kebijakan cukai MBDK membutuhkan payung hukum berupa PP dan saat ini sedang menunggu penetapan Keppres Progsun RPP 2025 sebagai dasar untuk pembentukan PAK penyusun PP cukai MBDK," tuturnya.

Ditanya terkait target ataupun persenan cukai dikenakan MBDK, Bosker enggan memberikan jawaban lebih jelas mengingat payung hukumnya belum ada. "Saat ini kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti, takutnya nanti jadi misleading (menyesatkan) di masyarakat karena payung hukumnya sendiri dari pak presiden hingga komunitas sendiri pun belum ketuk," jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P), dr Pocut Fatimah Fitri turut mendukung terkait pengenaan cukai bagi MBDK. "Saya dari Dinas Kesehatan sangat setuju (cukai MBDK), karena pada prinsipnya kita ingin menyehatkan masyarakat yang sudah banyak kecanduan gula," katanya.

"Maka upaya kita untuk menyadarkan masyarakat dengan salah satunya mengurangi konsumsi gula dengan cara apa yakni menaikkan harga," sambungnya.

dr Pocut juga menambah, jika penerapan cukai MBDK bisa menaikkan harga, nantinya hasil cukai bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. "Pasti sangat positif bila cukai dari MBDK bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan maka saya pribadi dan Dinkes Medan sangat mendukung," pungkasnya. (berry/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar