BPJS Kesehatan PBI JK Nonaktif per 1 Februari 2026, Ini Penyebab dan Cara Aktifkan Kembali

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan mengurus kepesertaan (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Status BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak menjadi sorotan publik. Sejak awal Februari 2026, banyak masyarakat mengeluhkan kepesertaan mereka tiba-tiba berstatus nonaktif, padahal sebelumnya masih aktif dan digunakan untuk berobat.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan layanan medis secara rutin. Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial maupun layanan pengaduan BPJS Kesehatan.
Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal BPJS PBI JK Nonaktif
Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukan dilakukan secara sepihak. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Pasien UHC Sulit dapat Kamar, Dewan Minta BPJS Kesehatan Evaluasi Kerja Sama dengan Rumah Sakit
Pembaruan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang bertujuan memastikan bantuan iuran negara hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria fakir miskin dan rentan miskin.
“Jumlah kuota peserta PBI JK tidak berkurang. Namun, terjadi penyesuaian data, di mana peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan,” jelas Rizzky.
Penyebab BPJS Kesehatan PBI JK Bisa Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan status PBI JK menjadi nonaktif, di antaranya:
- Tidak lagi tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) karena kondisi ekonomi membaik
- Peserta meninggal dunia
- Ditemukan data ganda
- Peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lain, seperti pekerja penerima upah (PPU)
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah.
Syarat dan Kriteria Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
Meski dinonaktifkan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI JK, selama memenuhi ketentuan berikut:
- Status kepesertaan dinonaktifkan pada Januari 2026
- Terverifikasi sebagai warga miskin atau rentan miskin
- Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa
Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial atau kantor kelurahan setempat, disertai dokumen pendukung dan bukti kebutuhan layanan kesehatan.
Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui Kemensos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Integrasikan Sistem e-PLKK untuk Percepat Layanan Dugaan KK/PAK
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Secara Mandiri
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis. Pengecekan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
- Care Center BPJS Kesehatan 165
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang dapat membantu menyelesaikan kendala administrasi agar pelayanan tetap berjalan.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan, pengecekan status saat kondisi sehat sangat penting, guna menghindari hambatan pelayanan ketika membutuhkan penanganan medis secara mendadak.
BERITA TERPOPULER





















