BPJS Kesehatan Medan Tegaskan: Rujukan ke Rumah Sakit Harus Berdasarkan Indikasi Medis

BPJS Kesehatan Cabang Medan di Jalan Karya (foto:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa puskesmas memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yaitu rumah sakit, harus berdasarkan indikasi medis pasien.
“Rujukan pasien ke rumah sakit diberikan atas indikasi medis, bukan atas dasar permintaan pasien,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan peraturan.bpk.go.id yang dihimpun Mistar mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, tertera pada BAB II tentang penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan.
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh, pelayanan yang berkualitas, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.
Selain itu, tata cara rujukan pelayanan kesehatan perseorangan meliputi:
- Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan jika terdapat paling sedikit satu kriteria rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.
- Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan harus mendapatkan persetujuan secara lisan atau tertulis dari pasien atau yang mewakili, setelah mendapatkan penjelasan.
- Penjelasan yang dimaksud paling sedikit berisi: diagnosis, indikasi, tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko apabila tindakan tidak dilakukan, prognosis setelah memperoleh tindakan, serta transportasi rujukan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit Ginjal Kronik Anak























