Monday, October 12, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Botox hingga Filler, Ini Hukum Perawatan Kecantikan dalam Islam

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 14.47 WIB
botox_hingga_filler_ini_hukum_perawatan_kecantikan_dalam_islam

Skincare (Foto:Poko Skincare on Unsplash)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Tren perawatan kecantikan semakin berkembang, mulai dari suntik botox, filler, tanam benang, hingga laser treatment. Namun, bagi konsumen Muslim, persoalan kecantikan tidak hanya berkaitan dengan hasil, tetapi juga kehalalan bahan, keamanan prosedur, dan kesesuaiannya dengan syariat Islam.

Auditor Halal LPH LPPOM, Rina Maulidiyah, menjelaskan bahwa hukum layanan estetika tidak dapat disamaratakan. Ketentuannya bergantung pada tujuan tindakan, bahan yang digunakan, prosedur, serta dampaknya terhadap pasien.

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (12/10/2026), terdapat sejumlah perawatan kecantikan yang perlu dipahami ketentuannya sebelum dilakukan.

1. Botox

Botox menggunakan botulinum toxin, zat yang bekerja menghambat sinyal saraf pada otot sehingga kontraksi otot berkurang sementara. Dalam dunia medis, prosedur ini digunakan untuk sejumlah indikasi kesehatan maupun kebutuhan estetika.

Penggunaannya untuk pengobatan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan keamanan, bahan, dan kompetensi tenaga medis. Sementara itu, tindakan yang membahayakan atau bertentangan dengan ketentuan syariat perlu dihindari. Status halal produk juga harus diperiksa secara khusus.

2. Bedah plastik

Bedah plastik terbagi menjadi tindakan rekonstruksi dan estetika. Bedah rekonstruksi bertujuan memperbaiki fungsi atau kelainan tubuh, misalnya bibir sumbing, jaringan parut akibat luka bakar, maupun kondisi tertentu yang memerlukan perbaikan medis.

Adapun bedah estetika dilakukan untuk mengubah penampilan. Hukumnya perlu dilihat berdasarkan tujuan, bentuk perubahan, kebutuhan medis, risiko, dan ketentuan syariat yang berlaku. Karena itu, tidak semua tindakan bedah plastik dapat langsung dinilai dengan hukum yang sama.

3. Tanam benang

Tanam benang atau thread lift merupakan prosedur yang memasukkan benang khusus ke bawah kulit untuk menghasilkan efek pengencangan. Tindakan ini juga dapat merangsang respons pembentukan kolagen.

Penilaian hukumnya bergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Perawatan untuk kebutuhan medis atau memperbaiki kondisi tertentu perlu dibedakan dari tindakan yang bertujuan mengubah bentuk tubuh secara berlebihan. Keamanan prosedur, bahan benang, dan risiko komplikasi juga harus menjadi pertimbangan.

4. Filler

Filler merupakan bahan yang disuntikkan ke area tertentu untuk menambah volume, menyamarkan kerutan, atau memperbaiki kontur wajah. Jenis bahan yang digunakan beragam, sehingga asal-usul, komposisi, keamanan, dan status kehalalannya perlu diperiksa.

Penggunaan filler tidak cukup dinilai hanya berdasarkan hasil estetika. Tujuan tindakan, potensi bahaya, serta kesesuaiannya dengan syariat perlu dipertimbangkan bersama. Konsultasi dengan dokter kompeten penting dilakukan sebelum prosedur.

5. Laser treatment

Laser treatment menggunakan energi cahaya untuk menangani berbagai kondisi kulit, seperti bekas jerawat, perubahan pigmentasi, dan masalah tekstur kulit.

Dalam menilai prosedur ini, tujuan perawatan dan dampaknya perlu diperhatikan. Tindakan untuk menangani gangguan kulit atau memperbaiki kondisi yang mengganggu dapat memiliki pertimbangan berbeda dari tindakan yang semata-mata mengubah penampilan. Pemilihan prosedur harus didasarkan pada indikasi yang tepat dan penilaian tenaga medis.

6. Facial dan kosmetik

Facial merupakan perawatan wajah yang dapat mencakup pembersihan, eksfoliasi, penggunaan masker, dan tahapan perawatan kulit lainnya. Sementara itu, kosmetik digunakan untuk membersihkan, merawat, atau memperindah penampilan.

Secara umum, perawatan tersebut dapat dilakukan selama bahan dan penggunaannya memenuhi ketentuan syariat serta tidak membahayakan. Konsumen Muslim juga perlu memperhatikan status kehalalan produk, terutama untuk kosmetik yang digunakan sehari-hari.

Perhatikan Kehalalan dan Keamanan Sebelum Perawatan

Memilih layanan kecantikan sebaiknya tidak hanya berdasarkan tren atau hasil yang dijanjikan. Konsumen perlu memeriksa bahan yang digunakan, status sertifikasi halal produk jika relevan, kompetensi tenaga medis, serta risiko setiap tindakan.

Penting dipahami bahwa sertifikat halal suatu produk tidak otomatis menjamin seluruh prosedur klinik halal atau aman. Sebaliknya, aspek keamanan medis juga tidak dapat digantikan oleh sertifikasi halal.

Dengan memahami tujuan perawatan, bahan, dan prosedur yang digunakan, konsumen dapat mengambil keputusan secara lebih bijak dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keyakinan agama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN