19 C
New York
Monday, May 20, 2024

Kejari Terima Pelimpahan Tahap II Komisioner Bawaslu Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32).

Selain Azlansyah, kasus pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Kota Medan itu juga menyeret Fahmy Wahyudi Harahap (29) yang merupakan warga sipil.

Baca juga:Anggota Bawaslu Medan Nonaktif yang Terjaring OTT Segera Disidang

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Benar, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” sebutnya, Selasa (6/2/24) malam.

Usai menerima pelimpahan tahap II, disebutkan Dapot, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan seraya menunggu JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” jelasnya.

Baca juga:Polisi Periksa 12 Saksi Terkait OTT Komisioner Bawaslu Medan

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Diketahui, Azlansyah dan Fahmy terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Siber Pungli Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus pemerasan terhadap salah satu caleg DPRD Kota Medan pada Selasa (14/11/23) malam.

Keduanya pun akan segera duduk di kursi persakitan Pengadilan Tipikor pada PN Medan atas kasus pemerasan sebesar Rp 25 juta terhadap caleg tersebut. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles