Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Yoon Suk Yeol Cetak Sejarah

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 12:22
70
yoon_suk_yeol_cetak_sejarah

Yoon Suk Yeol jadi Presiden Korea Pertama yang ditangkap saat menjabat. (f: ist/mistar)

Indocafe

Seoul, MISTAR.ID

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mencetak sejarah sebagai presiden pertama yang ditangkap saat masih aktif menjabat.

Dilansir Reuters, Rabu (15/1/25), peristiwa ini menandai pertama kalinya seorang presiden aktif di Korsel ditahan. Sebelumnya, Korsel memang memiliki sejarah mengadili dan memenjarakan mantan presiden, namun biasanya dilakukan setelah mereka meninggalkan jabatannya.

Darurat militer yang berlangsung singkat pada awal Desember lalu memicu krisis politik terburuk dalam beberapa dekade di Korsel. Akibatnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024, sehingga dinonaktifkan dari tugas kepresidenan.

Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah pemakzulan itu akan diperkuat, sehingga memberhentikannya secara permanen, atau membatalkannya dan mengembalikannya ke kekuasaan.

Selain menghadapi pemakzulan, Yoon juga sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan. Tuduhan ini menjadi satu-satunya yang dapat mencabut kekebalan hukum seorang presiden aktif di Korsel. Penyelidikan dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

Awalnya, Yoon menolak menghadiri panggilan pemeriksaan dari CIO dan berlindung di kediamannya, yang dijaga ketat oleh pasukan keamanan pribadi. Namun, pada akhirnya, Yoon menyerahkan diri untuk menghindari eskalasi konflik.

Dalam pesan yang dirilis saat penangkapannya, Yoon menyebut bahwa proses hukum ini ilegal.

"Saya memutuskan untuk merespons penyelidikan CIO. Meskipun itu merupakan penyelidikan ilegal untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak perlu," ujar Yoon.

Setelah ditangkap, Yoon dibawa ke kantor CIO untuk menjalani interogasi. Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menentukan apakah akan mengajukan surat perintah penahanan agar Yoon dapat ditahan hingga 20 hari, atau membebaskannya.

Tim pengacara Yoon menolak proses ini dan menyebut surat perintah penangkapan tidak sah karena dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak berwenang. Mereka juga menilai tim penyelidik tidak memiliki mandat hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap klien mereka. (reuters/hm20)


journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap