Singapura Kantongi 7 Perusahaan RI Diduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Ilustrasi, penampakan asap karhutla di Singapura. (Foto: Reuters)
Jakarta, MISTAR.ID (16/10/2026) — Pemerintah Singapura mengungkap hasil investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan Badan Lingkungan Nasional (NEA) telah memantau titik panas dan sebaran asap melalui analisis citra satelit serta data meteorologi untuk mengidentifikasi sumber polusi.
"Untuk menetapkan perusahaan mana yang bertanggung jawab, diperlukan informasi dari berbagai sumber, dan tidak semua informasi tersebut berada dalam yurisdiksi Singapura," ujar Fu dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026), dikutip Channel News Asia.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Fu menyebut sebagian kabut asap di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia.
NEA akan mengirim pemberitahuan langkah pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas (THPA) kepada tujuh perusahaan tersebut.
Tiga instruksi utama diberikan: pertama, mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan dan mencegah meluasnya kebakaran di lahan yang dikuasai. Kedua, menghentikan atau tidak memulai pembakaran di lahan tersebut. Ketiga, menyampaikan rencana tindakan kepada NEA untuk mencegah kebakaran berulang.
"NEA berkomitmen untuk menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap lintas batas di Singapura," kata Fu.
Singapura, kata Fu, telah berkomunikasi dengan Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan menawarkan bantuan penanganan karhutla, termasuk dukungan sipil dan penyemaian awan. Ia mengaku sudah mencoba menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, tetapi belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Jumhur menyatakan pemerintah akan mengurasi setiap bantuan dari luar negeri agar tepat sasaran.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terbukti bersalah. Berdasarkan THPA, perusahaan dapat didenda 100 ribu hingga 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp23 miliar, serta dapat digugat secara perdata atas kerugian ekonomi, kesehatan, dan kerusakan properti.
Kualitas udara Singapura sempat masuk kategori tidak sehat. Pada Rabu lalu, indeks polusi udara (PSI) mencapai 288, tertinggi sejak 2015.(CNN/hm02)














































