Pria di AS Ditangkap Usai Selundupkan 10 Burung Hidup dalam Celana Dalam

Ilustrasi penyeludupan burung di dalam celana (Foto: Istimewa/Mistar)
Miami, MISTAR.ID - Seorang pria bernama Alberto Hernandez Castillo ditangkap di Bandara Internasional Miami, Amerika Serikat (AS), setelah diduga menyelundupkan 10 burung hidup yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya. Castillo tiba dari Kuba pada Minggu (4/10/2026) sebelum petugas menemukan satwa tersebut saat pemeriksaan.
Mengutip laporan PEOPLE, petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mulai mencurigai Castillo setelah melihat tonjolan yang tidak biasa pada tubuhnya. Ia kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat ditanya mengenai barang bawaan, Castillo hanya menyebut membawa satu tas jinjing dan satu tas pinggang. Dalam formulir deklarasi bea cukai, ia juga menjawab tidak untuk seluruh pertanyaan, termasuk pertanyaan mengenai apakah dirinya membawa hewan atau satwa liar ke Amerika Serikat.
Castillo mengatakan kepada petugas bahwa ia baru saja mengunjungi keluarganya di Kuba.
Petugas Temukan 10 Burung dalam Wadah Plastik
Kecurigaan petugas berlanjut hingga Castillo dibawa ke area pemeriksaan yang aman untuk menjalani pemeriksaan badan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam wadah plastik bening berbentuk silinder yang dibungkus menggunakan selotip.
Beberapa wadah dilengkapi jaring hitam pada bagian lubangnya. Seluruh wadah disembunyikan di dalam kantong hitam yang dijahit pada pakaian dalam Castillo.
Petugas kemudian menemukan 10 burung hidup di dalam wadah-wadah tersebut. Burung itu terdiri atas delapan yellow-faced grassquit dan dua blue grosbeak.
Menurut laporan WPLG Local 10, kedua spesies tersebut dikenal dalam perdagangan burung. Castillo juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor satwa liar secara legal ke Amerika Serikat.
Mengaku Burung untuk Penggunaan Pribadi
Dalam pemeriksaan, Castillo mengaku membawa burung-burung tersebut untuk penggunaan pribadi. Setelah memberikan pernyataan itu, ia menggunakan haknya untuk tetap diam.
Pihak berwenang kemudian mendakwa Castillo atas dugaan penyelundupan barang. Castillo diketahui merupakan warga negara asal Kuba yang berstatus penduduk tetap sah di Amerika Serikat.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena penyelundupan satwa liar lintas negara dapat melanggar ketentuan impor dan perlindungan satwa, terutama jika dilakukan tanpa dokumen yang diwajibkan.
Dibebaskan dengan Jaminan Rp448 Juta
Berdasarkan catatan pengadilan, Castillo telah menjalani persidangan di pengadilan federal di Miami. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan pribadi sebesar US$25.000 atau sekitar Rp448 juta.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026.
Hingga tahap tersebut, perkara Castillo masih berproses melalui sistem peradilan Amerika Serikat. Dugaan penyelundupan yang dikenakan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
















































