Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan, Jaksa Rapat Darurat
Yoon Suk Yeol. (f: reuters/mistar)
Seoul, MISTAR.ID
Pengadilan Seoul, Korea Selatan (Korsel), kembali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pemberlakuan darurat militer. Sejumlah jaksa senior di Korsel menggelar pertemuan hari ini untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
"Jaksa senior dari seluruh negeri mengadakan pertemuan pada hari Minggu untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol," kata pejabat kejaksaan Korsel yang dilansir Yonhap News Agency, pada Minggu (26/1/25).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Korsel, Shim Woo-jung. Rapat darurat ini digelar sehari setelah Pengadilan Seoul menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Yoon Suk Yeol.
Jaksa kini dihadapkan pada dua pilihan: segera mendakwa Yoon dan menyidangkan kasusnya, atau membebaskannya.
Secara hukum, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa dalam masa penahanan. Penahanan Yoon akan berakhir pada Senin (27/1/25) setelah dia ditahan pada 15 Januari oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Yoon secara resmi ditangkap pada 19 Januari.
Pengadilan Seoul kembali menolak permohonan perpanjangan penahanan terhadap Yoon, yang sebelumnya dijatuhkan keputusan pemakzulan, atas usahanya memberlakukan darurat militer. Penolakan kedua ini memberikan tekanan kepada jaksa penuntut untuk segera mendakwanya.
Yoon ditangkap minggu lalu dengan tuduhan pemberontakan, menjadi kepala negara Korsel pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.
Dekrit darurat militernya pada 3 Desember lalu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum ditolak oleh anggota parlemen. Kejadian darurat militer yang singkat itu telah membawa Korsel ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (25/1/25), Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Sabtu (25/1/25) menolak permintaan perpanjangan penahanan, sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan singkat.
Penolakan ini mengikuti keputusan yang sama sehari sebelumnya, ketika seorang hakim menyatakan "sulit untuk menemukan alasan yang cukup" untuk memberikan perpanjangan.
Jaksa awalnya berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari guna melakukan interogasi sebelum secara resmi mendakwanya. Namun dengan penolakan kedua kalinya, rencana tersebut kini harus disesuaikan.
"Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa harus segera bekerja untuk mendakwa Yoon agar dia tetap berada di balik jeruji besi," kata Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, kepada AFP.
Yoon menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan kriminal. Tim pembela hukumnya berpendapat bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahannya.
Presiden yang diskors ini juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi, yang jika menguatkan pemakzulannya, akan secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden. Selanjutnya, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu 60 hari. (mtr/hm24)