11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pengadilan Osaka Putuskan Larangan Pernikahan LGBT Tak Melanggar Konstitusi

Tokyo, MISTAR.ID

Pengadilan Osaka, Jepang pada Senin memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis tidak melanggar konstitusi.

Jepang merupakan satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan orang-orang sesama jenis untuk menikah. Putusan itu menjadi pukulan telak bagi aktivis pembela hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Jepang.

Tiga pasangan sesama jenis telah melayangkan gugatan di pengadilan distrik Osaka, tetapi hanya satu yang berlanjut ke pengadilan.

Baca juga:Berbau LGBT, ‘Doctor Strange 2’ Dilarang Tayang di Saudi

Selain menolak klaim bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi senilai 1 juta yen (sekitar Rp110 juta).

Putusan tersebut membuyarkan harapan para aktivis yang menekan pemerintah Jepang untuk mengatasi persoalan itu.

Sebelumnya pada Maret 2021 pengadilan Sapporo memutuskan untuk mendukung klaim bahwa larangan pernikahan sejenis melanggar konstitusi.

Baca juga:Kasus LGBT: Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob Sampai Pensiun

Konstitusi Jepang menyatakan bahwa pernikahan didasarkan pada “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”.

Namun, meningkatnya dukungan publik dalam jajak-jajak pendapat tentang pernikahan sesama jenis dan diperkenalkannya hak-hak kemitraan bagi pasangan sesama jenis di ibu kota Tokyo pekan lalu, telah memperbesar harapan para aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles