Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Permanen bagi Warga Asing

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 14.59 WIB
jepang_perketat_syarat_izin_tinggal_permanen_bagi_warga_asing

Suasana di Tokyo, Jepang. (Foto: National Geographic Indonesia/Unggul Santosa)

news_banner

Tokyo, MISTAR.ID - Badan Layanan Imigrasi Jepang merevisi pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga negara asing dengan menambahkan persyaratan pendapatan dan kemampuan berbahasa Jepang.

Pedoman baru tersebut mulai berlaku pada April 2027. Namun, persyaratan pendapatan akan diterapkan secara retroaktif terhadap permohonan yang diajukan sejak April 2026.

Dalam aturan tersebut, pemohon izin tinggal permanen harus memiliki pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri".

Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga Jepang pada 2024 tercatat sekitar 5,75 juta yen atau sekitar 36.500 dolar AS.

Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan warga negara asing yang mengajukan izin tinggal permanen mampu hidup secara mandiri secara finansial.

Selain persyaratan pendapatan dan bahasa, pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang diterima setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun. Perhitungan tersebut didasarkan pada tingkat pendapatan saat permohonan diajukan.

Pada prinsipnya, warga asing harus telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun untuk memenuhi syarat memperoleh izin tinggal permanen.

Sementara itu, persyaratan bagi pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen juga diperketat. Sebelumnya, mereka dapat memperoleh izin tinggal permanen setelah menikah sedikitnya tiga tahun dan tinggal di Jepang selama sekurang-kurangnya satu tahun.

Dalam pedoman baru, persyaratan tersebut diperpanjang menjadi lima tahun masa perkawinan dan tiga tahun masa tinggal di Jepang.

Pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan status kependudukan secara signifikan sebagai bagian dari perubahan kebijakan terkait warga negara asing.

Badan Layanan Imigrasi Jepang menerima sekitar 5.000 tanggapan masyarakat setelah rancangan pedoman tersebut diumumkan pada Agustus.

Sejumlah tanggapan mempertanyakan penggunaan angka rata-rata pendapatan rumah tangga sebagai dasar persyaratan. Mereka menilai angka tersebut dapat terdorong naik oleh kelompok kecil masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Sebagian pihak mengusulkan penggunaan pendapatan median karena dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pendapatan rumah tangga pada umumnya.

Pemegang izin tinggal permanen di Jepang dapat menetap tanpa batas waktu dan tidak memiliki pembatasan aktivitas, meski tetap mempertahankan kewarganegaraan asal. (hm25/antara)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN