19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri Sebelum 25 Agustus 2023

Fulton County, MISTAR.ID

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diminta menyerahkan diri sebelum tanggal 25 Agustus 2023 atas dakwaan mencoba membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2020 terhadap lawannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Dakwaan ini disampaikan Jaksa Wilayah Fulton County, Fani Willis, pada Selasa (15/8/23). Menurut Willis, pengadilan akan melaksanakan siding terhadap Donald Trump dan 19 terdakwa lainnya dalam enam bulan ke depan. Sidang akan disiarkan secara langsung di televisi.

“Para terdakwa terlibat dalam usaha pemerasan kriminal untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Diminta untuk menyerahkan diri secara sukarela atau ditangkap paksa,” kata Jaksa Willis dalam konferensi pers.

Baca juga: Donald Trump Terancam Penjara 561 Tahun Atas Gabungan Sejumlah Dakwaan

Menanggapi masalah ini, Donald Trump melalui media sosialnya mengatakan tindakan yang mendakwa dirinya merupakan ‘perburuan politik’. Ia mengklaim Willis mencoba menyabotase upayanya saat ingin kembali menjadi presiden.

Donald Trump akan merilis laporan bertajuk ‘Penipuan Pemilihan Presiden’.

“Mereka tidak pernah mengejar orang-orang yang Mencurangi Pemilihan. Mereka hanya mengejar orang-orang yang berjuang untuk menemukan Pencuri,” kata Donald Trump, Rabu (16/8/23).

Related Articles

Latest Articles