12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Donald Trump Dilarang Berbisnis

New York, MISTAR.ID

Donald Trump kembali menghadapi vonis hakim. Kali ini, Trump dilarang berbisnis atau memiliki jabatan apa pun di dalam sebuah perusahaan selama tiga tahun ke depan. Dia juga diminta membayar denda sebesar USD 354,9 juta atau sekitar Rp5,5 triliun.

Putusan ini diambil Hakim Arthur Engoron setelah Trump divonis bersalah karena tidak memberikan informasi yang benar terkait kekayaannya. Ia juga divonis bersalah karena diklaim menipu beberapa perusahaan dengan mengatakan akan memberi pinjaman.

“Kurangnya penyesalan dan rasa bersalah dari mereka sudah melewati batas normal,” kata Engoron, Sabtu (17/2/24).

Baca juga: Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Divonis Bayar Denda Rp1,3 T

Menanggapi putusan ini, pengacara Trump, Alina Habba, memastikan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini.

“Kami akan mengajukan banding,” kata Alina, Sabtu (17/2/24).

Trump sendiri, melalui media sosialnya mengatakan keputusan hakim tidak adil.

“Keputusan ini adalah bentuk kecurangan yang lengkap dan mutlak. Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan terjadi,” tulis Trump di Twitter resminya. (Reuters/hm20)

Related Articles

Latest Articles