20.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

Buntut Jet Pribadi Kaesang, Perusahaan Garena Dilaporkan ke KPK Singapura 

Jakarta, MISTAR.ID

Perusahaan pengembang game asal Singapura, Garena, baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat dalam penyediaan jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat. Dugaan ini dilaporkan oleh seorang warga Singapura, Septian Hartono, ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura.

Septian Hartono melaporkan bahwa jet pribadi tersebut terdaftar atas nama Garena, dan menilai bahwa ada potensi pelanggaran yang perlu diperiksa. Dalam laporan tersebut, Septian mengungkapkan bahwa jet yang digunakan Kaesang dan Erina mungkin melibatkan gratifikasi atau penyalahgunaan kekuasaan, mengingat situasi politik di Indonesia saat ini.

“Di tengah krisis konstitusional di Tanah Air Indonesia, putra dan menantu Mulyono (Joko Widodo) sedang dalam perjalanan mewah ke AS menggunakan jet pribadi yang terdaftar atas nama Garena,” tulis Septian di akun X-nya dilansir, Jumat (30/8/24).

Dia juga mengingatkan bahwa CPIB memiliki jangkauan internasional dan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Singapura berlaku untuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh warga negara Singapura, meskipun di luar negeri. “Perlu dicatat bahwa jangkauan @CPIBsg luas hingga ke luar negeri,” tambah Septian.

Baca Juga : Wow! Ini Besaran Harga Sewa Jet Pribadi

CPIB memberikan tanggapan terkait laporan tersebut dengan menyatakan, “Karena isu-isu yang bersifat rahasia, kami tidak dapat menyediakan informasi individu maupun entitas yang sedang diselidiki terkait korupsi.”

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa CPIB dapat memproses kasus ini karena Garena berada dalam yurisdiksi Singapura. Namun, jika kasus ini melibatkan pejabat Indonesia, Singapura perlu meminta izin dari pemerintah Indonesia.

“Apabila KPK Singapura memproses oknum pejabat Indonesia, mereka harus meminta izin kepada pemerintah Indonesia. KPK Singapura tidak dapat beroperasi di wilayah hukum Indonesia tanpa izin,” kata Atip.

Dia juga mencatat bahwa kerja sama antara KPK Singapura dan KPK Indonesia, melalui Mutual Legal Assistance, mungkin diperlukan untuk penegakan hukum. Atip menambahkan bahwa jika pelanggaran terbukti, sanksi terhadap entitas atau individu bisa berupa peringatan hingga pemecatan, tergantung pada hasil penyelidikan. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles