Jakarta, MISTAR.ID
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia terkait penangkapan 35 warga negara Indonesia (WNI) di Kelantan pada pekan lalu.
Pengiriman nota diplomatik ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
“Terkait dengan 35 warga Indonesia yang ditangkap di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur telah mengirim nota diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran,” kata Judha kepada anggota DPR.
“Mereka saat ini berada dalam detensi imigrasi di Tanah Merah, Kelantan,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Kemlu Ungkap 91 WNI Masih Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditahan bukanlah pelaku perdagangan manusia, melainkan korban yang menggunakan jasa sindikat untuk masuk secara ilegal ke Malaysia. “Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut ditangkap bukan sebagai pelaku, tetapi mereka merupakan korban yang dibawa oleh sindikat perdagangan orang,” jelas Judha kepada CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.Â
Awal Penangkapan
Penangkapan ini terjadi setelah Departemen Imigrasi Malaysia melakukan operasi khusus untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Dalam operasi tersebut, pihak imigrasi berhasil menangkap total 47 orang, termasuk 39 warga negara ilegal, dan menyita 39 paspor, dengan 35 di antaranya adalah paspor Indonesia dan 4 paspor Thailand.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh ponsel, uang senilai RM6.510, sekitar Rp706.000, dan 11 dolar Singapura.