Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima 3 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu Bambang Prabowo (BP) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan, Andriansyah Daulay (AD) sebagai bekas Bendahara Pengeluaran, dan Mangapul Bakara (MB) merupakan eks Direktur Keuangan (Dirkeu).
Saat dikonfirmasi mistar.id, pada Kamis (20/6/24), Soniady Drajat Sadarisman selaku Juru Bicara (Jubir) PN Medan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
Baca juga:3 Tersangka Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
“Atas nama Bambang Prabowo dengan nomor register perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Mangapul Bakara dengan nomor register perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan Ardiansyah Daulay dengan nomor register perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn,” ucapnya.
Lebih lanjut Soni mengatakan, ketiga tersangka akan segera diadili. Ketiganya diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Senin (1/7/24) mendatang.
“(Jadwal sidang perdana) hari Senin tanggal 1 Juli 2024,” ujarnya.
Baca juga:Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara, Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Ditahan
Lanjut Soni, adapun majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut adalah Nurmiati, Andriyansyah, dan Yudikasi Waruwu.
“Hakim Ketua, Nurmiati. Didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu yang masing-masing sebagai Hakim Anggota,” pungkasnya. (deddy/hm16)