19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Terdakwa Perdagangan Belangkas Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan masih berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Suriyadi alias Mansyur.

Diketahui, Suriyadi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Medan setelah dinyatakan terbukti bersalah memperdagangkan satwa dilindungi berupa belangkas atau ketam tapal kuda (tachypleus gigas) sebanyak 1.600 ekor.

Daniel Surya Partogi selaku JPU mengatakan, pihaknya belum ambil sikap atas putusan tersebut karena masih menunggu perintah dari pimpinan.

“Satu minggu setelah putusan, Jaksa tidak banding, masih pikir-pikir 7 hari. Iya (hari ini terakhir masa pikir-pikir), nanti enggak tahu siapa tahu ada perintah atau apa belum tahu,” ucapnya saat dihubungi mistar.id, Kamis (8/8/24).

Baca juga: Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum 9 Bulan Penjara

Kemudian, ia pun meminta supaya awak mistar.id untuk menghubunginya kembali dalam dua hari ke depan supaya memastikan apakah pihaknya mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam putusannya menilai perbuatan Warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), itu telah terbukti melanggar dakwaan tunggal JPU.

Adapun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dengan segala pertimbangan, Hakim pun menjatuhkan hukuman 9 bulan dan denda sejumlah Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada pria berusia 53 tahun itu.

Putusan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Suriyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles