Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Banding atas Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Mantan Bupati Samosir


tak sesuai tuntutan jaksa banding atas putusan 1 tahun penjara terhadap mantan bupati samosir
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan 1 tahun penjara terhadap mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele.
“Banding kita, ini lagi menyiapkan memori bandingnya,” tegas Jaksa Erick Sarumaha saat dikonfirmasi mistar melalui sambungan seluler, Senin (25/3/24).
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu pun menjelaskan alasannya mengapa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Baca juga : Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Sikap Mantan Bupati Samosir
Menurut Jaksa, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Mangindar Simbolon tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
“(Karena) putusan di bawah 2/3 tuntutan Jaksa,” ujar Erick.
Diketahui, terdakwa Mangindar Simbolon selain dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, mantan Kepala Dinas Kehutanan Tobasa itu juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga : Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan Mangindar Simbolon terbukti bersalah melanggar dakwan subsider, yaitu pasal 3 undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut supaya Hakim menghukum Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (deddy/hm18)