13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Orang Utan Ditunda Gegara ini

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica (34) dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) kasus perdagangan orang utan jaringan internasional ditunda.

Sidang yang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/1/24) pukul 13.00 WIB itu ditunda lantaran nota tuntutan belum selesai.

“Iya, seharusnya hari ini sidang tuntutannya, tapi ditunda. (Karena) belum siap (nota tuntutannya),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, saat ditemui wartawan di PN Medan.

Baca juga : Undang-undang Perdagangan Satwa Dilindungi Perlu Direvisi

Saat ditanya hingga kapan sidang tuntutan tersebut ditunda, Jaksa Febrina tidak merincikan jadwal sidang berikutnya.

“Secepatnya akan disidangkan kembali,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/23). Saat itu petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Related Articles

Latest Articles