Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Tommy Kurniawan (28) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan, ditunda. Rabu (30/10/24).
Penundaan itu dikarenakan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, belum menyelesaikan salinan putusan. Sehingga, nasib terdakwa pembunuh N Bima Perangin-angin itu batal ditentukan hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rocky Sirait, mengatakan sidang putusan dijadwalkan kembali akan digelar, pada Rabu (6/11/24) mendatang.
“Ditunda satu minggu, karena putusan hakim belum siap,” katanya saat ditemui Mistar di PN Medan.
Baca juga: PN Medan Sidangkan Kasus Lahan Senilai Rp642 M, Saksi Ungkap Begini
Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, Tommy warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh JPU.
JPU menilai perbuatan Tommy telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Diawali Aksi Pencurian
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal pada Senin (18/3/24) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Ketika itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No. 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.