Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dekan FK USU: Pendidikan Dokter Spesialis Sedang Tidak Baik-Baik Saja

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 18.37
dekan_fk_usu_pendidikan_dokter_spesialis_sedang_tidak_baikbaik_saja

Pernyataan sikap Guru Besar FK USU terhadap kebijakan Kemenkes. (f: berry/msitar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU) bersama 16 FK di Indonesia menolak kebijakan yang diterapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu kebijakan yang jadi sorotan adalah kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU). Dimana, proses pendidikan dari institusi akademik dipindahkan ke birokrasi rumah sakit secara sepihak.

Dekan FK USU, Prof Dr dr Aldy Safruddin Rambe, Sp.S(K) menyampaikan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Perang kolegium sebagai pengampu dan penjaga keilmuan, belakangan ini semakin dekat dengan pembentukan kolegium baru. Dimana, independensinya sulit dipertanggungjawabkan.

"Simplifikasi kompetensi dokter yang sejatinya membutuhkan pendidikan panjang dan berkelanjutan berpeluang membahayakan masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan oleh dokter yang tidak kompeten," ujarnya di FK USU, Selasa (20/5/2025).

Menurut guru besar FK USU tersebut mengatakan sejak puluhan tahun yang lalu, pendidikan dokter dan dokter spesialis merupakan kolaborasi antara fakultas kedokteran dengan rumah sakit pendidikan.

Menurut Aldy, berbagai kebijakan belakangan ini yang membuat dikotomi (dua bagian bertentangan) antara Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit pendidikan. Pada akhirnya menyebabkan tidak maksimalnya proses pendidikan yang dijalankan.

"Fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan seakan dibatasi oleh tembok tinggi yang menyulitkan kolaborasi yang telah berjalan selama ini untuk dapat diteruskan," ucapnya.

Dokter Spesialis Saraf itu mengatakan ruang dialog yang diklaim sudah dibuka, faktanya hanya ruang hampa.

“Ruang dialog bukan menjadi tempat berdiskusi berdasarkan kaidah ilmiah untuk mencari solusi bersama,” katanya.

Ada pun 5 poin penolakan kebijakan Kemenkes oleh 357 Guru Besar Fakultas Kedokteran di Indonesia adalah:

1. Kami mengingatkan bahwa kebijakan kesehatan harus berbasis cara berpikir ilmiah dalam ilmu kedokteran dan kesehatan, berbasis bukti, etika, dan kolaborasi.

2. Kami menolak kebijakan yang mengabaikan mutu dan prinsip ilmiah, legacy, dan tradisi keilmuan dalam pendidikan tenaga medis

3. Kami menolak keputusan birokratis yang melemahkan rumah sakit pendidikan, kelembagaan, dan sistem kesehatan akademik.

4. Kami prihatin terhadap narasi publik yang menyudutkan tenaga medis dan institusi pendidikan.

5. Kami dengan tegas menolak pengambilalihan Kolegium Dokter Spesialis yang selama 50 tahun membina dan mengembangkan berbagai cabang spesialisasi kedokteran. (berry/hm20)

REPORTER: