Sidang Praperadilan Hasto Ditunda jadi 5 Februari, KPK Siapkan Materi
Sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda. (f:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ditunda menjadi 5 Februari 2025.
Penundaan sidang praperadilan itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam persidangan yang digelar, pada Selasa (21/1/25).
"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tuturnya.
Djuyamto mengungkapkan, sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, sesuai permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke PN Jaksel.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ungkapnya dilansir media antara.
KPK Siapkan Materi
Terpisah dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pengajuan penundaan sidang praperadilan tersebut.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," ungkapnya.
Tessa juga mengungkapkan, Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan melengkapi segala yang diperlukan dalam persidangan tersebut.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dinas PUTR Sergai Tinjau Jalan Rusak di Desa Bakaran Batu Sergai