Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Pembacaan Tuntutan Ratu Narkoba di PN Medan Ditunda untuk Ketiga Kalinya

journalist-avatar-top
By
Tuesday, April 23, 2024 13:10
21
sidang_pembacaan_tuntutan_ratu_narkoba_di_pn_medan_ditunda_untuk_ketiga_kalinya

sidang pembacaan tuntutan ratu narkoba di pn medan ditunda untuk ketiga kalinya

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ratu Narkoba Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) yang ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 52,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir, kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya.

Penundaan pertama pada Kamis (4/4/24). Kemudian, penundaan kedua pada Kamis (18/4/24) dan penundaan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut pada Senin (22/4/24).

Pantauan di lokasi, tampak tidak ada sidang pembacaan tuntutan terhadap Hanisah yang seyogyanya dilangsungkan di PN Medan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang biasa bersidang pun tidak terlihat di ruang tunggu Jaksa maupun di area lain PN Medan.

Baca Juga : Surat Tuntutan Belum Selesai, Sidang Ratu Narkoba Kembali Ditunda

Sidang tuntutan yang juga akan menuntut 5 terdakwa lainnya masing-masing Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun itu pun kembali ditunda lantaran surat tuntutan masih belum selesai.

“Jadwalnya kemarin, Senin (22/4/24). Kemarin saya lagi sibuk di kantor sama memantau terus ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Doain saja semoga Rabu (besok) ini sudah bisa dibacakan,” ucap JPU, Rizkie Andriani Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/24).

Diketahui, dalam kasus tersebut para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar