Untuk diketahui, dalam kasus suap ini Kadisdik Pemkab Mandailing Natal DHS terlebih dahulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Setelah beberapa lama, Penyidik kembali tetapkan lima orang tersangka yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Mandailing Natal berinisial AHN, Kasi Dikdas berinisial HS, Kasubag Umum Disdik berinisial ISB, Kasi Dik PaUd berinisial DM keseluruhannya kini ditahan di Polda Sumut.
Baca juga :Â Kasus Suap PPPK, 4 Pejabat Disdik Madina Masuk Sel
Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e jo pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (matius/hm18)