18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Sekretaris Disdik Madina Tak Ditahan Polisi, Begini Alasan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Satu dari enam tersangka dugaan suap dan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang belum ditahan itu yakni berinisial SD yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. Kini SD hanya diwajibkan wajib lapor oleh penyidik kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan alasan penyidik tidak menahan tersangka SD karena alasan kemanusiaan. Dimana, SD memiliki anak yang masih balita.

Baca juga : Selain Kadisdik, Kabid Ketenagaan dan Sekretaris Pemkab Batubara Jadi Tersangka

“Tersangka itu seorang perempuan dan memiliki balita,” kata Kombes Hadi Senin (5/2/24) di Polda Sumut.

Meskipun demikian, kata Hadi, tersangka SD juga diwajibkan untuk wajib lapor kepada penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Related Articles

Latest Articles