24.8 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Sat Narkoba Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu dari Kecamatan Bandar

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi terpisah dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3,59 gram, beberapa alat komunikasi, uang tunai, dan timbangan digital.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu, (31/7/24) sekira pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga:Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan

Dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Bandar.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Sugi Sutrisno alias Uci, yang berdomisili Nagori Marihat. Ia pun mengakui, sabu yang ditemukan di kantong belakang celananya adalah miliknya.

Berdasarkan interogasi awal, Sugi mengakui menitipkan sebagian sabu kepada temannya, Agung Ardyansyah (40) yang berdomisili di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, di kecamatan serupa. Polisi berhasil menangkap Agung di depan salah satu warung yang tak jauh dari kediamannya dan menemukan sabu.

Dari kedua penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan petugas meliputi 1 paket klip transparan berisi sabu seberat 2,17 gram, 1 plastik transparan isi sabu seberat 1,42 gram, 1 unit handphone (HP) Android merk Redmi, 1 unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit timbangan digital, dan 6 plastik klip kosong.

Baca juga:Upaya Menangkap Pengedar Sabu Berhasil saat Polisi Jadi Pembeli

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar. Setelah menerima informasi, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan,” kata Irvan.

Dilanjutkan, Sugi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Jona, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Namun, hingga kini, personel Sat Narkoba belum berhasil menemukan Jona.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles