Samsul Tarigan Didakwa Kuasai Lahan PTPN II Kebun Sei Semayang
samsul tarigan didakwa kuasai lahan ptpn ii kebun sei semayang
Binjai, MISTAR.ID
Pemilik Diskotek Key Garden Samsul Tarigan, kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini dia didakwa tindak pidana menguasai lahan milik PTPN II dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp41 miliar. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu diadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Dilihat dari laman SIPP PN Binjai, Selasa (30/7/24), Paulus Milvion Meliala selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebutkan, perkara ini berawal pada tahun 2019 lalu.
“Saat itu terdakwa menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (ha). Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas 75 ha dan membangun usaha kafe atau diskotek serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 ha,” jelasnya.
Baca Juga : Kasus Pukuli Polisi, Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Samsul Tarigan Inkrah
Merasa tak terima dengan hal itu, Plt Manajer PTPN II pun membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk diproses lebih lanjut. Sebab, akibat ulah terdakwa pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp41 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” sebut JPU.
Usai didakwa, persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (7/8/24) mendatang. Namun, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai, Andri Dharma, tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait mengapa Samsul tidak ditahan. “Terdakwa tidak ditahan, memang tidak bisa ditahan, dan terdakwa akan mengembalikan lahan itu ke pihak PTPN II,” katanya. (deddy/hm24)