Ridwan Kamil Terjerat Kasus Korupsi BJB saat Jabat Komisaris Waktu Gubernur


Ridwan Kamil. (f: sindo/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Hal ini disampaikan lantaran RK sempat menjabat sebagai komisaris bank tersebut saat masih menjadi gubernur.
"Setiap pemerintah daerah tingkat satu biasanya memiliki bank daerah. Nah, gubernur secara otomatis menjadi komisaris di bank tersebut. Itulah keterkaitannya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menambahkan bahwa sebagai pejabat komisaris, seharusnya ada keterlibatan atau pengetahuan atas kebijakan dan kegiatan perbankan yang berlangsung. KPK akan mendalami sejauh mana pengetahuan dan peran RK dalam kasus ini.
"Itu yang sedang kami dalami. Karena itu, kami memanggil saksi-saksi lain, memeriksa barang bukti elektronik, dan mencari tahu apakah tindakan-tindakan yang dilakukan pihak bank dilakukan dengan sepengetahuan beliau atau tidak," katanya.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH), mantan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta, Suhendrik (S), pihak swasta, dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta.
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan non-budgeter.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini kelima orang tersebut belum ditahan. Namun, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan. Masa pencegahan ini masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (detik/hm24)