11 C
New York
Thursday, October 17, 2024

PT Medan Tetap Hukum 2 Pembeli 191 Gram Sabu dengan Kurungan 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 2 pembeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 191 gram, Torkis Nasution dan Bayu Syahputra, dengan penjara selama 10 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan itu memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim PT Medan, Aswardi Idris, dalam putusan banding No 37/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Kamis (17/10/24).

Baca Juga : PT Medan Tetap Hukum Mati Dua Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Hakim Tinggi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tambah Aswardi.

Dalam perkara ini, para terdakwa membeli 191 gram sabu itu dari 2 orang kurir yang bernama Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan. Kedua kurir itu pun telah diadili dan divonis 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles