Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PT Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan ASN Pemko Tanjung Balai Kasus Ijazah Palsu

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 17:54
52
pt_medan_kuatkan_vonis_4_tahun_penjara_mantan_asn_pemko_tanjung_balai_kasus_ijazah_palsu

Terdakwa Margaretha saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:dok/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, Margaretha Octavia Gultom.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Margaretha telah terbukti bersalah menggunakan ijazah sarjana (S1) palsu untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Atas perbuatannya itu, Margaretha diyakini bersalah secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024 yang dimohonkan banding," sebut Elyta dalam putusan banding No 51/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Jumat (31/1/25).

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Margaretha dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan supaya Margaretha tetap ditahan.

Selain menguatkan vonis penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum Margaretha untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

PT Medan pun sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang tak membebankan Margaretha untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp278.192.948 (Rp278 juta).

Sebab, gaji pokok dan uang lainnya yang sempat diterima sejumlah Rp278 juta itu telah dikembalikan Margaretha dengan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Balai dan dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Meski demikian, putusan banding PT Medan tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan JPU Agung Nugraha yang sebelumnya menuntut Margaretha 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, dalam dakwaan dakwaan bahwa sejatinya Margaretha pernah menempuh perguruan tinggi dengan berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), akan tetapi tak selesai (tamat).

Setelah itu, Margaretha pun pindah perguruan tinggi ke Fakultas Teknik Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, akan tetapi tidak lulus. Pada tahun 2016, Margaretha menghubungi seseorang bernama Darwis Hasibuan untuk meminta bantuan penerbitan ijazah S1.

Darwis yang merupakan seorang pegawai Biro Rektorat USU pun membantu Margaretha menerbitkan ijazah sarjana dan transkrip nilai akademiknya. Rupanya belakangan diketahui ijazah yang dimiliki Margaretha palsu.

Dalam menerbitkan ijazah dan transkrip nilai tersebut, Margaretha memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Darwis. Ijazah dan transkrip nilai itu pun kemudian digunakannya melamar menjadi CPNS di Pemko Tanjung Balai. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES