Promosikan Judi Online, Mahasiswi asal Tanjung Pura Diadili di PN Medan
Terdakwa ISS saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang Mahasiswi yang tinggal di Jalan Simpang Ladang Dusun IV Cempa Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, inisial ISS (20) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mempromosikan judi online.Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat membacakan surat dakwaan menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (24/10/24) sekira pukul 13.00 WIB.
"Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial instagram pribadinya," kata JPU Syahri Rahmadhani Lubis di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (15/1/25).
Mendapatkan informasi tersebut, kata jaksa, petugas pun langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah Nomor 43 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur itu.
"Sesampainya di lokasi, petugas menjumpai terdakwa. Kemudian, petugas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa @cikazhr20.m dan menemukan unggahan tentang judi online diarsip instagram terdakwa," jelas Syahri.
Setelah itu, lanjut jaksa, petugas pun mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku akun instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng. Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024," terang Syahri.
Jaksa menerangkan terdakwa memperoleh upah dari pekerjaan haramnya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.
"Total uang yang sudah didapatkan dari hasil kerja tersebut sebesar Rp850 ribu dan uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan kuliah terdakwa," sebut Syahri.
Atas pekerjaan tersebut, ISS dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHP. Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP," pungkas jaksa.
Setelah persidangan selesai, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan. (deddy/hm18)