16.8 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Pj Kadisdikbud Madina dan 5 Rekannya Diadili, Didakwa Terima Suap Seleksi PPPK

Medan, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 rekannya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/24) sore.

Para terdakwa dihadapkan di persidangan terkait perkara suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023.

Adapun kelima rekan Pj Kadisdikbud tersebut di antaranya, yakni Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Baca juga:Berikut Dua Sekolah SD yang Kepseknya Jadi Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK di Langkat

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non-formal Disdikbud, Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendakwa keenam terdakwa menerima suap sebesar Rp580 juta.

Jaksa menjelaskan bahwa uang sebanyak Rp580 juta itu diperoleh dari para peserta seleksi PPPK. Dikatakan JPU, para terdakwa mengutip uang dari masing-masing peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Baca juga:Raup Rp 2 M Atas Dugaan Suap Seleksi PPPK, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan

“Primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 6, Selasa (20/8/24) sore.

Kemudian, JPU pun mendakwa keenamnya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) para terdakwa terkait apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Kemudian, PH pun mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, dengan begitu Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat (30/8/24) dengan agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles